Setiap Muslimah umumnya suka berhias, termasuk dengan memakai perhiasan,
Baik berupa anting, kalung, ataupun gelang. Dengan memakai perhiasaan,
seorang Muslimah akan terlihat lebih menawan sekaligus dapat menutupi
kekurangan yang ada dalam dirinya.
Islam membolehkan Muslimah memakai perhiasan, tetapi tetap dengan
memenuhi ketentuan syariat. Diantaranya tidak digunakan untuk pamer atau
menyombongkan diri.
Selain itu, jika seorang Muslimah yang memakai perhiasaan berupa
barang-barang berharga, yang wajib dizakati, seperti emas dan perak.
Maka diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakatnya.
Ketentuannya, nisab emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas)
dan perak adalah 200 dirham, (setara dengan 595 gram perak). Artinya,
bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar (85 gr) atau perak
200 dirham (595) gram dan sudah setahun, dia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5%. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., "Tidak ada
kewajiban atas kamu sesuatu pun- yaitu dalam emas- sampai memiliki 20
dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul,
terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal
itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul" (HR Abu
Dawud dan Tirmidzi).
Rasulullah Saw. mengingatkan kewajiban ini bagi mereka yang memenuhi
syarat wajib zakat. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i
menyebutkan bahwa seorang wanita mendatangi Rasulullah Saw. bersama
dengan putrinya. Dan, ditangan putrinya ada dua gelang emas yang tebal.
Kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, "Sudahkah engkau
memberikan zakat gelang ini?" wanita tersebut berkata, "Tidak." Baliau
bersabda, "Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang kepadamu
dengan keduanya pada Hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka?"
Kemudian wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan menyerahkannya
kepada Rasulullah Saw. dan berkata, "Dua gelang itu untuk Allah dan
Rasul-Nya."[HR.Abu Dawud Dan Nasa'i]
0 komentar:
Post a Comment